Resmi, PLN Umumkan Tarif Listrik Oktober–Desember 2025 Tetap Sama

Kamis, 25 September 2025 | 09:57:49 WIB
Resmi, PLN Umumkan Tarif Listrik Oktober–Desember 2025 Tetap Sama

JAKARTA - Kabar baik bagi pelanggan listrik PLN di seluruh Indonesia.

Memasuki periode triwulan IV tahun 2025, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik, baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi. Artinya, masyarakat tetap membayar tagihan dengan besaran yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen menjaga kestabilan harga listrik demi melindungi daya beli masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Nomor 077.Pers/04/SJI/2025 yang berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2025.

Penetapan Tarif Berdasarkan Parameter Ekonomi

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali atau disebut tariff adjustment. Proses ini mempertimbangkan sejumlah faktor makroekonomi, mulai dari kurs rupiah terhadap dolar AS, tingkat inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), hingga harga batubara acuan (HBA).

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara perhitungan, perubahan indikator makro seharusnya memicu kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan agar tidak menambah beban masyarakat.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi.

Subsidi Tetap untuk Kelompok Rentan

Selain mempertahankan harga untuk pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga menegaskan tarif listrik bersubsidi tetap berlaku. Subsidi ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tri menegaskan bahwa komitmen ini adalah bagian dari upaya pemerintah menghadirkan energi yang andal, terjangkau, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” paparnya.

Rincian Tarif Listrik Oktober–Desember 2025

Mengacu pada data resmi PLN, berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku di triwulan IV:

1. Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

2. Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

3. Pelanggan Bersubsidi

Rumah tangga 450 VA: Rp 415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Konsistensi Tarif Sejak Beberapa Tahun Terakhir

Menariknya, meskipun penyesuaian tarif listrik dilakukan rutin setiap tiga bulan, tidak semua golongan pelanggan mengalami perubahan. Catatan terakhir menunjukkan, tarif adjustment untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), serta pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3), terakhir diterapkan pada Triwulan III tahun 2022.

Sementara itu, bagi golongan lain, perubahan terakhir justru sudah berlangsung sejak tahun 2020. Dengan demikian, keputusan untuk menahan tarif di 2025 menjadi bagian dari kebijakan konsisten pemerintah menjaga kestabilan harga energi.

Dampak Positif bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Kepastian harga listrik hingga akhir 2025 diperkirakan membawa angin segar, terutama bagi sektor rumah tangga dan dunia usaha. Masyarakat bisa lebih tenang dalam mengatur anggaran bulanan, sementara pelaku bisnis dapat merencanakan biaya operasional dengan lebih stabil.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menjaga kepercayaan investor. Kepastian biaya energi, terutama listrik, menjadi salah satu faktor penting dalam perhitungan kelayakan investasi di sektor industri maupun usaha kecil.

Energi Terjangkau dan Keberlanjutan

Meski harga tidak naik, pemerintah tetap menekankan pentingnya efisiensi penggunaan listrik di rumah tangga maupun dunia usaha. Kampanye hemat energi menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan konsumsi berlebih sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan.

Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong bauran energi baru dan terbarukan agar sistem kelistrikan Indonesia semakin tangguh dan tidak hanya bergantung pada energi fosil.

Terkini