Kemenhub Bentuk Tim Khusus Atasi ODOL dan Pengemudi

Kamis, 09 Oktober 2025 | 14:16:55 WIB
Kemenhub Bentuk Tim Khusus Atasi ODOL dan Pengemudi

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat untuk menekan angka pelanggaran kendaraan lebih dimensi dan muatan (over dimension over loading/ODOL) sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi angkutan barang.Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pembentukan tim kecil percepatan penanganan ODOL, yang diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi nasional yang aman, efektif, dan berkeselamatan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, tim ini menjadi tindak lanjut dari Rapat Koordinasi bersama pimpinan kementerian, DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara, dan asosiasi pengemudi angkutan barang pada 1 Oktober 2025.

"Pembentukan tim kecil ini juga merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi bersama Pimpinan Kementerian, Pimpinan DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara dan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025," ujar Aan.

Rancangan Kebijakan dan Evaluasi Berkala

Kemenhub sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi penyusunan rancangan Keputusan Menteri terkait tim percepatan penanganan pelanggaran lebih muatan dan lebih dimensi. Tujuan utama pembentukan tim kecil ini adalah merumuskan langkah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada aspek penegakan hukum serta perlindungan pengemudi.

Selain itu, tim ini juga bertanggung jawab menyiapkan mekanisme evaluasi berkala atas efektivitas kebijakan dan penanganan ODOL di seluruh wilayah Indonesia. Meskipun beberapa kementerian/lembaga telah melakukan evaluasi secara paralel, keberadaan tim kecil diharapkan menjamin sinergi lintas sektoral yang lebih terstruktur.

“Walaupun, hingga saat ini sebetulnya masing-masing Kementerian/Lembaga secara paralel juga telah melakukan evaluasinya,” jelas Aan.

Fokus pada Kesejahteraan Pengemudi

Tidak hanya menekankan aspek keselamatan, tim ini juga berperan meningkatkan kesejahteraan pengemudi angkutan barang, salah satu aspirasi yang diungkapkan oleh para pengemudi. Beberapa langkah yang disiapkan antara lain:

Peningkatan kualitas SDM pengemudi melalui penerapan standar kompetensi dan diklat pengemudi.

Penetapan jam kerja maksimal pengemudi untuk mencegah kelelahan dan meningkatkan keselamatan.

Pemberian jaminan sosial serta perpanjangan SIM B1/B2 Umum tanpa biaya tambahan (PNBP).

Penyediaan perumahan khusus melalui skema subsidi untuk pengemudi dan keluarga.

Program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi.

"Akan dilakukan juga penetapan jam kerja maksimal pengemudi serta pemberian jaminan sosial, perpanjangan SIM B1/B2 Umum tanda biaya PNBP sebagai bentuk afirmasi," terang Aan.

"Penyediaan perumahan khusus melalui skema subsidi, serta program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi," tambahnya.

Melalui pendekatan ini, Kemenhub menegaskan kehadiran pemerintah tidak hanya sebagai regulator tetapi juga penjamin kesejahteraan pengemudi, yang pada akhirnya diharapkan meningkatkan keselamatan lalu lintas nasional.

Kolaborasi Multi-Lembaga

Tim kecil percepatan penanganan ODOL ini terdiri dari berbagai kementerian/lembaga dan organisasi, mencakup:

Komisi V DPR RI

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Kementerian Keuangan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Pekerjaan Umum

Kementerian Perdagangan

Kementerian Perindustrian

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kementerian Perhubungan

Selain lembaga pemerintah, tim ini juga melibatkan perwakilan asosiasi dan badan sertifikasi profesional, seperti:

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (AP-LOG)

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI)

Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda)

Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo)

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan terpadu yang menekan angka pelanggaran ODOL sekaligus memperhatikan aspek keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan pengemudi.

Menuju Sistem Transportasi Nasional yang Aman

Pembentukan tim kecil ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam membangun sistem transportasi dan distribusi logistik nasional yang aman, efisien, dan berkeselamatan. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, pengawasan berbasis data, dan perhatian pada kesejahteraan pengemudi, pemerintah menargetkan pengurangan pelanggaran kendaraan ODOL sekaligus peningkatan keselamatan di jalan raya.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa Kemenhub tidak hanya fokus pada regulasi teknis, tetapi juga menempatkan pengemudi sebagai bagian strategis dalam ekosistem transportasi nasional. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil diharapkan selaras antara keamanan lalu lintas, distribusi logistik yang efektif, dan kesejahteraan pengemudi.

Terkini

8 Rekomendasi Pecel Lezat Jawa Timur Wajib Coba

Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:30:24 WIB

Apel Hijau vs Merah: Mana Lebih Sehat Untukmu

Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:30:18 WIB

Hindari 8 Makanan Ini Agar Terhindar Batu Empedu

Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:30:06 WIB

Efek Blue Mind: Manfaat Air untuk Kesehatan Tubuh Pikiran

Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:29:53 WIB

7 Maskapai Larang Power Bank, Aturan Terbaru Penumpang

Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:29:38 WIB