PLN dan BSN Kolaborasi Hadirkan SNI FABA Dorong Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 07 November 2025 | 16:00:18 WIB
PLN dan BSN Kolaborasi Hadirkan SNI FABA Dorong Pertanian Berkelanjutan

JAKARTA - Upaya mewujudkan ekonomi hijau dan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan kini memasuki babak baru.

PT PLN (Persero) menyambut langkah strategis Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9387:2025 untuk Fly Ash and Bottom Ash (FABA)—abu sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)—sebagai bahan pembenah tanah dan bahan baku pupuk pertanian.

Kehadiran standar nasional ini menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam menerapkan konsep waste to value, yaitu mengubah limbah menjadi sumber daya bernilai ekonomi tinggi, aman, dan berkelanjutan.

Penetapan SNI tersebut disambut positif oleh PLN sebagai wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah menuju ekonomi sirkular. Dengan adanya standar ini, pemanfaatan FABA kini memiliki payung hukum dan pedoman teknis yang jelas sehingga mampu membuka peluang besar bagi sektor pertanian dan masyarakat sekitar pembangkit listrik.

Standar FABA Jadi Acuan Pemanfaatan Limbah PLTU yang Aman

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, menjelaskan bahwa standar nasional tersebut telah resmi ditetapkan pada 2 Oktober 2025. Ia menuturkan, keberadaan SNI FABA menjadi landasan penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola dan memanfaatkan abu sisa pembakaran batubara.

“Fungsi utama standar ini adalah menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan. Misalnya, SNI ini menjadi pedoman untuk memastikan bahwa FABA dapat dimanfaatkan dengan aman, baik sebagai pembenah tanah maupun bahan baku pupuk,” ujar Hendro.

Menurutnya, SNI FABA memiliki urgensi strategis karena berfungsi menjaga konsistensi mutu produk, menjamin keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta mendorong inovasi industri hijau. Selain itu, standar ini juga memperkuat implementasi ekonomi sirkular di Indonesia, menambah nilai ekonomi dari limbah, dan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku industri.

BSN berharap dengan adanya SNI ini, proses sertifikasi dan pengawasan pemanfaatan FABA dapat lebih terukur dan kredibel. “Maka siapa pun yang memanfaatkan produk turunan FABA ini nanti sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Ini adalah langkah awal untuk leverage, naik kelas dari produk FABA menjadi lebih terpercaya,” tandas Hendro.

PLN Sambut SNI FABA Sebagai Terobosan Pengelolaan Limbah Ramah Lingkungan

Langkah BSN tersebut disambut antusias oleh Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo. Ia menilai, penetapan SNI ini merupakan terobosan besar dalam perjalanan transformasi PLN yang tengah berfokus pada pengelolaan limbah pembangkit menjadi sumber daya bernilai tinggi dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan adanya SNI ini, seluruh pihak yang memanfaatkan produk turunan FABA memiliki pedoman yang jelas dan terpercaya. Ini adalah langkah penting agar FABA tidak lagi dianggap limbah, melainkan aset bernilai yang dapat mendukung pertanian dan ekonomi lokal,” ujar Rizal.

PLN selama ini memang telah mengembangkan beragam inovasi pemanfaatan FABA di lapangan. Melalui berbagai uji coba dan program percontohan, FABA telah terbukti memiliki manfaat luas, baik untuk kebutuhan infrastruktur maupun pertanian.

Di antaranya, PLN telah memanfaatkan abu sisa pembakaran ini untuk pengerasan jalan, bahan bangunan, pembenah tanah, kompos, hingga media tanam pada program pertanian produktif. Dengan demikian, kehadiran SNI FABA akan memperkuat penerapan inovasi tersebut agar lebih terstandar dan bisa diadopsi lebih luas oleh masyarakat.

Pemanfaatan FABA PLN Dukung Pertanian dan Perekonomian Daerah

Rizal menambahkan, potensi FABA yang dihasilkan dari 47 PLTU di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 1,2 juta ton per tahun. Jika dimanfaatkan secara optimal, jumlah ini dapat memberikan nilai ekonomi signifikan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai daerah.

“Di berbagai lokasi demonstrasi plot seperti PLTU Labuan, Bengkayang, Pacitan, dan Air Anyir, pemanfaatan FABA telah memberikan hasil positif bagi peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Melalui pendekatan waste to resource, PLN membuktikan bahwa limbah pembangkit tidak selalu menjadi masalah lingkungan, melainkan bisa diubah menjadi solusi yang berdampak sosial dan ekonomi. Program pemanfaatan FABA ini bahkan mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan produktivitas pertanian, dan membantu petani menghemat biaya pupuk.

Ke depan, PLN menargetkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga penelitian dan pelaku usaha pertanian, untuk memperluas penggunaan FABA sebagai bahan pembenah tanah. Inovasi ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung target Net Zero Emissions (NZE) 2060 yang dicanangkan pemerintah.

SNI FABA Dorong Ekonomi Hijau dan Kesejahteraan Petani

Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa keberadaan SNI FABA tidak hanya berfungsi sebagai regulasi teknis, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya ekonomi hijau yang berkelanjutan. Dengan standar yang jelas, pemanfaatan FABA dapat dilakukan secara aman tanpa menimbulkan risiko lingkungan.

“Dengan SNI pemanfaatan FABA, kita tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat. FABA kini bukan lagi masalah, melainkan solusi bagi sektor pertanian,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi antara BSN dan PLN, kehadiran SNI FABA 9387:2025 menjadi simbol sinergi antara dunia industri dan lembaga standardisasi nasional untuk membangun masa depan pertanian Indonesia yang lebih tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi.

Standar ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha, petani, hingga pemerintah daerah untuk melihat FABA bukan sebagai limbah, melainkan sumber daya strategis yang dapat memperkuat kemandirian pangan dan mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia impor.

Dengan demikian, langkah PLN dan BSN ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mendukung ekonomi sirkular, memperkuat inovasi hijau, serta memberikan kontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Terkini