Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Senin 2 Februari 2026, Cek Lokasinya

Senin, 02 Februari 2026 | 10:30:18 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Senin 2 Februari 2026, Cek Lokasinya

JAKARTA - Warga Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, tidak perlu repot datang ke kantor Satpas utama.

Kepolisian kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dengan proses yang lebih cepat dan mudah. Pada Senin, 2 Februari 2026, layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik strategis di Kota Bandung untuk menjangkau pemohon dari berbagai wilayah.

Layanan ini menjadi pilihan favorit masyarakat karena lokasinya mudah diakses serta waktu pelayanan yang relatif singkat. Meski demikian, pemohon tetap diimbau memperhatikan jadwal dan persyaratan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar tanpa kendala.

Dua Titik SIM Keliling Beroperasi di Kota Bandung

Berdasarkan informasi resmi yang dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, pada hari ini terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang disiagakan di dua lokasi berbeda. Kedua mobil tersebut mulai melayani masyarakat sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Mobil SIM Keliling pertama berlokasi di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526, Kota Bandung. Lokasi ini dipilih karena berada di kawasan strategis dan mudah dijangkau warga, khususnya yang berdomisili di wilayah Bandung Timur dan sekitarnya.

Sementara itu, mobil SIM Keliling kedua beroperasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung. Area ini dikenal sebagai pusat aktivitas masyarakat dan perdagangan, sehingga diharapkan dapat memudahkan warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM sembari menjalankan aktivitas lainnya.

Namun demikian, masyarakat tetap diingatkan untuk selalu memantau informasi terbaru karena jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi di lapangan.

Jenis SIM yang Dilayani dan Jam Operasional

Pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Artinya, layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, peningkatan golongan SIM, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis.

Jam operasional layanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan mendapat nomor pelayanan. Keterbatasan waktu operasional membuat kuota pelayanan setiap harinya juga terbatas.

Pemohon juga diimbau memastikan SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM Sesuai Aturan

Untuk biaya perpanjangan SIM, masyarakat tidak perlu khawatir adanya pungutan di luar ketentuan. Biaya yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun rincian biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang biasanya dilakukan di lokasi atau fasilitas terdekat yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Pemohon disarankan menyiapkan uang secukupnya agar proses pembayaran berjalan lancar.

Persyaratan Wajib yang Harus Disiapkan Pemohon

Agar proses perpanjangan SIM berjalan tanpa hambatan, pemohon wajib menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi SIM Keliling. Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar pelayanan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi:

SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi

e-KTP asli dan fotokopi

Uang untuk biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan

Surat keterangan sehat jasmani dari dokter Polri

Surat keterangan sehat rohani dari psikolog resmi Biro SDM Polri

Pemohon juga disarankan mengenakan pakaian rapi dan sopan serta mematuhi aturan yang berlaku di lokasi pelayanan. Dengan mempersiapkan semua persyaratan sejak awal, proses perpanjangan SIM dapat selesai dalam waktu singkat tanpa perlu bolak-balik melengkapi dokumen.

Layanan SIM Keliling ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Bandung dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM hari ini, pastikan datang ke lokasi yang telah ditentukan dan selalu mengikuti informasi resmi dari pihak kepolisian.

Terkini