JAKARTA - Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menyatakan perguruan tinggi memegang andil strategis sebagai motor perubahan dalam memacu penguatan keterbukaan informasi publik (KIP), termasuk mengawal terbitnya Perda KIP di Jakarta.
Sampai detik ini DKI Jakarta masih belum mempunyai Perda KIP yang bisa dijadikan alas penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di wilayah tersebut.
“Sampai saat ini belum banyak kalangan akademisi yang secara aktif mendorong pembentukan Perda tersebut,” ujar Harry dalam keterangan di Jakarta, Selasa (16/06/2026).
Dia menganggap partisipasi dari pihak kampus bakal memperkokoh sokongan publik terhadap ikhtiar penyusunan payung hukum tersebut.
Di samping itu, dia pun memotivasi mahasiswa agar memahami serta menguasai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) guna dijadikan modal dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
Harry mencermati masih sangat minimnya kehadiran Komisi Informasi pada level kabupaten dan kota di Indonesia.
Pelaksana Harian (Plh) Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Beniharmoni Hareva mengutarakan Undang-Undang KIP ialah peranti penting yang menggaransi hak publik demi memperoleh informasi.
Menurut dia, di tengah tingginya arus informasi digital sekarang, publik wajib mempunyai kecakapan literasi yang mumpuni guna memilah informasi yang valid dan informasi yang mendistorsi, termasuk bermacam narasi yang memuat ujaran kebencian.
Sementara itu, aktivis hak asasi manusia (HAM), Albertus Patty menandaskan bahwa keterbukaan informasi publik memegang peran krusial dalam mengantisipasi munculnya pelanggaran HAM.
Menurut dia, tanpa adanya keterbukaan informasi publik, potensi timbulnya pelanggaran HAM bakal kian melebar lantaran publik tidak mempunyai akses yang cukup untuk mengontrol proses pengambilan ketetapan, pemanfaatan anggaran, maupun tindakan dari aparat negara.
“Tanpa keterbukaan informasi publik, pengawasan publik menjadi lemah. Kondisi ini dapat membuka ruang bagi terjadinya penyiksaan, korupsi, diskriminasi, hingga penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Albertus mengimbuhkan, akses terhadap informasi ialah salah satu instrumen krusial demi memastikan akuntabilitas jalannya pemerintahan sekaligus memproteksi hak-hak warga negara.