Menkum: Program "Pasti Ada Solusi" Upaya Berantas Korupsi Layanan

Jumat, 19 Juni 2026 | 17:44:01 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas [FOTO : NET].

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa program "Pasti Ada Solusi" menjadi salah satu langkah nyata dalam upaya pemberantasan korupsi pada sektor layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.

Program tersebut berfungsi mewadahi pengaduan dari masyarakat mengenai berbagai permasalahan layanan Kemenkum secara transparan dan ditayangkan langsung.

"Ini wujud apa yang kami lakukan dalam menerjemahkan apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden," ujar Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, membuka kanal pengaduan secara terbuka dan tanpa sensor bukanlah hal mudah karena dampaknya bisa merambah ke berbagai aspek, termasuk berpengaruh bagi dirinya secara pribadi.

Walaupun demikian, dengan kebesaran jiwa dan kesiapan seluruh jajaran di Kemenkum, Supratman meyakini bahwa sumber daya di kementerian dan seluruh unit kerja, dari wilayah hingga unit utama, mampu melakukan perbaikan atas berbagai tuntutan maupun aduan.

Program Pasti Ada Solusi merupakan ruang dialog terbuka yang digagas oleh Kemenkum guna menyerap aspirasi sekaligus menuntaskan keluhan masyarakat.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam memperbaiki dan memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Dalam dua kali penyelenggaraan program Pasti Ada Solusi, Menkum menyebutkan bahwa hampir seluruh aduan dapat diselesaikan seketika, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut karena adanya prosedur yang harus dilalui.

"Saya berterima kasih kepada seluruh pimpinan unit utama, baik madya maupun pratama untuk hal ini," tuturnya.

Ia berharap program Pasti Ada Solusi dapat menjadi sarana interaksi serta wadah pemberian masukan bagi Kemenkum agar pelayanan yang diberikan senantiasa meningkat.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengunduh SuperApps Kementerian Hukum demi mempermudah akses layanan di Kemenkum.

Aplikasi tersebut bernama PASTI, yang tersedia di Apple Store maupun Google Store.

Masyarakat Indonesia dapat mengunduh dan melengkapi seluruh data jika ingin mengajukan pengaduan, yang akan dilayani selama 1x24 jam.

Terkini