BI Naikkan Batas Pendanaan Luar Negeri Bank Jadi 40% per Juli 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:49:01 WIB
Gubernur BI, Perry Warjiyo.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan makroprudensial demi memacu pertumbuhan kredit perbankan di tengah ketidakpastian kondisi global.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah meningkatkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari batas maksimal 35% menjadi 40% dari modal bank.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Langkah ini diharapkan dapat menambah alternatif sumber pendanaan bagi perbankan, khususnya dari luar negeri, untuk menopang penyaluran kredit ke sektor riil.

“Peningkatan rasio RPLN ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujar Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6/2026).

Selain kebijakan RPLN, BI terus memperkuat sinergi melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) dan mengoptimalkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Hingga pekan pertama Juni 2026, insentif KLM yang telah tersalurkan mencapai Rp418,1 triliun, yang mencakup berbagai sektor prioritas seperti pertanian, hilirisasi industri, UMKM, hingga pembiayaan berkelanjutan.

Ke depan, BI berencana memperluas cakupan KLM dengan memberikan insentif bagi bank yang meningkatkan pembiayaan nonkredit dan pendanaan non-DPK, serta memastikan arah suku bunga kredit tetap selaras dengan kebijakan bank sentral.

Terkini