JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menyarankan penerapan kebijakan afirmatif dalam wujud insentif ataupun pemotongan tarif cukai untuk produsen rokok golongan III.
Ia berpendapat bahwa regulasi tersebut mampu memotivasi pabrikan rokok skala kecil serta menengah untuk menjalankan usahanya secara legal lewat pemakaian pita cukai resmi.
"Banyaknya rokok bercukai ilegal terjadi karena produsen tidak mampu memenuhi tarif cukai yang berlaku untuk golongan III," kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (22/06/2026).
Cukai rokok golongan III sendiri merupakan nominal tarif cukai yang dibebankan kepada industri rokok skala kecil dan menengah yang memiliki batasan volume produksi tertentu. Ketentuan tarif ini utamanya menyasar jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) serta Sigaret Putih Tangan (SPT).
Said memberi gambaran, jika pemerintah mengucurkan insentif berupa pemangkasan tarif cukai senilai Rp300 bagi produsen yang usianya di bawah 20 tahun, regulasi ini berpeluang besar merangsang mereka bermigrasi ke cukai legal. Efeknya, pendapatan negara dari sektor cukai bisa terkerek naik dan iklim kompetisi usaha menjadi semakin sehat.
"Dari perhitungan teman-teman produsen rokok golongan III, jika diberikan kebijakan afirmatif, pendapatan cukai justru bisa meningkat secara signifikan," ujarnya.
Ia memandang para penentu kebijakan semestinya mengerti karakteristik industri hasil tembakau di tanah air yang diisi oleh profil skala usaha dan volume produksi yang beraneka ragam.
Berdasarkan penuturan Said, sektor industri rokok di beberapa wilayah, tidak terkecuali Madura, disokong penuh oleh pabrikan golongan III dengan keberagaman jenis produk serta kapasitas produksi yang bervariasi.
Oleh sebab itu, perampingan struktur tarif cukai yang terlampau drastis, terkhusus pada kategori golongan III, berisiko menjepit posisi pabrikan rokok berskala kecil dan menengah.
Apalagi, ia menambahkan, di kala situasi ekonomi makro yang belum sepenuhnya membaik, industri rokok tetap konsisten menyumbang pemasukan bagi cukai negara sekaligus menjadi tumpuan penyerapan lapangan kerja.
"Kalau tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, akan memberatkan perusahaan rokok menengah ke bawah," katanya.
Said menilai nominal tarif cukai golongan III saat ini dirasa masih tergolong membebani para pelaku usaha rokok baru yang umumnya memiliki usia operasional di bawah 20 tahun dan belum menggenggam basis pasar yang kokoh.
Dampak dari tingginya beban tarif cukai yang tidak seimbang dengan kapasitas finansial usaha mereka, memicu sebagian produsen disinyalir lebih condong memakai pita cukai palsu ataupun menempuh tindakan pelanggaran hukum lainnya.
Di sudut pandang lain, Said menggarisbawahi bahwa keberadaan lapisan tarif cukai yang banyak tidak secara otomatis bakal menggerus kantong penerimaan negara.
Ia berkeyakinan, akselerasi volume produksi hasil tembakau nantinya bakal berjalan selaras dengan pertumbuhan nominal penerimaan cukai.
Di samping itu, populasi pabrikan yang menjalankan bisnis secara legal juga berpeluang bertambah besar jika patokan tarif cukai bagi kelompok golongan III dibuat lebih ramah kantong.
"Mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pengawasan lebih mudah, penegakan hukum juga akan semakin minimal," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI yang mengawal bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, serta sektor jasa keuangan tersebut juga menaruh harapan agar para pemangku kepentingan dapat mengedukasi pabrikan yang terindikasi memakai cukai palsu untuk segera beralih menggunakan cukai resmi.
Ia meyakini target tersebut dapat direalisasikan bila pemerintah bersedia menggulirkan instrumen kebijakan afirmatif bagi kelompok pabrikan golongan III.
Kendati demikian, andai kata stimulus sudah dikucurkan namun masih dijumpai pelaku industri yang membandel memakai cukai palsu, Said sepakat atas penegakan hukum dan pengenaan denda yang tanpa pandang bulu.
"Kalau afirmasi sudah diberikan tetapi mereka tetap menggunakan cukai palsu, saya setuju dikenakan sanksi hukum dan denda yang berat," kata Said.