Misbakhun Tegaskan Perlindungan Hukum Investor Surat Utang Danantara

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:40:02 WIB
DPR Ungkap Alasan Investor Patriot Bond Dapat Proteksi Khusus Hukum [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memaparkan bahwa esensi utama dari penyediaan payung hukum bagi para pemodal Patriot Bond serta Merah Putih Bond ialah demi menyajikan jaminan kepastian sekaligus stimulus insentif spesifik bagi para pemegang instrumen investasi tersebut.

Ia mengemukakan, produk investasi itu menyajikan persentase tingkat imbal hasil yang tergolong minim, oleh karena itu diperlukan adanya regulasi perlakuan khusus yang dikukuhkan lewat undang-undang demi memikat daya tarik para pemilik modal.

"Karena Patriot Bond ini kan memberikan timbal balik yang rendah, makanya kita sampaikan kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan perlakuan yang khusus. Tentunya sesuai dengan apa yang dijaminkan oleh undang-undang itu," jelasnya di Ruangan Komisi XI DPR RI, Senin (23/6/2026).

Ia menguraikan, langkah kebijakan ini diproyeksikan untuk memacu penyerapan surat utang semacam Patriot Bond dan Merah Putih Bond, maupun produk investasi sejenis yang diproduksi oleh BPI Danantara.

Menurut pemikirannya, selaku kepanjangan tangan negara yang menguasai porsi saham pada seluruh entitas BUMN, BPI Danantara berkewajiban menyodorkan rasa aman kepada para pembeli produk surat utangnya. 

Hal itu mencakup garansi bahwa mereka dibebaskan dari segala bentuk upaya penegakan hukum atau penindakan hukum lainnya yang berkorelasi dengan kepemilikan surat utang tersebut. 

Jaminan keamanan ini diklaim menjadi wujud stimulus yang dipatenkan secara eksplisit dalam lembaran undang-undang.

"Karena BPI Danantara itu adalah representasinya negara dalam posisi pemegang saham semua BUMN negara, maka negara juga harus memberikan kepastian kepada pembelinya bahwa apabila mereka membeli surat utang BPI Danantara, mereka tidak dilakukan upaya penindakan atau apapun dan ini adalah bentuknya sebuah insentif dan kita sebutkan secara kuat, secara kuat di dalam undang-undang," tandasnya.

Tercatat, di dalam draf revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 50A ayat (4) yang resmi disetujui, dipaparkan bahwasanya segala bentuk aktivitas pembelian instrumen surat utang spesifik oleh para pemodal berstatus sebagai transaksi yang valid dalam tata kelola sistem keuangan domestik.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," demikian tertulis di ayat (5) Pasal 50A revisi UU PPSK.

Pada bagian ayat (6) dijabarkan bahwa segala bentuk basis data dan dokumentasi informasi yang berasal dari aktivitas transaksi investor sewaktu mengeksekusi pembelian surat utang khusus tersebut dibebaskan untuk dijadikan landasan penetapan pajak, serta dilarang difungsikan sebagai alat bukti yang sah di muka persidangan.

Terkini