Grab Berlakukan Potongan Komisi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

Kamis, 25 Juni 2026 | 19:50:32 WIB
Patuhi Arahan Presiden, Potongan GrabBike Turun Jadi 8 Persen [FOTO: NET].

JAKARTA - Pihak Grab Indonesia bakal segera mengaplikasikan sistem pembagian hasil senilai 8 persen peruntukan sektor jasa pengangkutan penumpang ojek daring roda dua (GrabBike) terhitung sejak 1 Juli 2026. 

Ketetapan ini diambil selaku langkah tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, sekaligus merepresentasikan tindakan nyata demi memantapkan pemerataan utilitas ekonomi berbasis digital bagi para pengemudi mitra, dengan tetap memelihara ketahanan ekosistem transportasi daring serta keterjangkauan tarif jasa bagi lapisan masyarakat.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengutarakan bahwa realisasi regulasi pembagian hasil sebesar 8 persen tersebut bertindak selaku bagian dari dedikasi korporasi guna menyokong kebijakan yang digulirkan pemerintah sekaligus mengusung spirit ekonomi kerakyatan.

“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan bagi hasil sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yaitu GrabBike, yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026," kata Neneng dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026). 

"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat,” lanjut Neneng.

Berdasarkan pandangannya, pengoperasian regulasi anyar ini menuntut beraneka ragam kalkulasi adaptasi lantaran wajib menimbang titik keseimbangan antara maslahat pengemudi mitra, pengguna jasa, serta keberlanjutan sektor industri ini.

“Implementasi kebijakan ini tidak mudah. Karena itu, akan dilakukan berbagai penyesuaian dengan penuh pertimbangan untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem tetap terjaga, serta peluang pendapatan Mitra Pengemudi dapat terus dipertahankan,” katanya.

Neneng mengimbuhkan, selama jangka waktu di atas sepuluh tahun, Grab telah bertindak selaku bagian krusial bagi ekosistem ekonomi digital di tanah air. 

Korporasi mengklaim telah menyumbang kisaran 50 persen bagi sektor industri ride-hailing serta jasa pengantaran daring, membuka sekitar 4,6 juta lapangan kerja lewat program digitalisasi pelaku UMKM, sekaligus menggelontorkan dana bantuan sosial bagi pengemudi mitra lewat payung gerakan Grab untuk Indonesia dengan akumulasi nilai menembus Rp 100 miliar.

“Ke depan, Grab akan terus memperkuat komitmennya untuk Indonesia dan berkontribusi dalam membangun layanan transportasi online nasional yang inklusif, andal, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tegas Neneng.

Di waktu sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menggaungkan gagasan regulasi terkait pemotongan margin komisi perusahaan aplikasi ojol roda dua menjadi mentok di angka 8 persen pada periode Mei 2026 yang lampau. 

Ketetapan tersebut menandai momentum transformasi masif dalam konstelasi tata kelola industri transportasi daring di dalam negeri, mengingat sebelumnya korporasi penyedia aplikasi diperbolehkan mematok potongan komisi hingga menyentuh 20 persen dari total penghasilan para driver.

Lewat pemberlakuan regulasi anyar ini, para pengemudi mitra mengantongi hak penuh untuk memperoleh sekurangnya 92 persen dari total pendapatan yang didapat dari jasa pengantaran penumpang roda dua. 

Regulasi ini secara resmi dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online. 

Kebijakan ini bertindak selaku kelanjutan dari janji yang diutarakan Presiden Prabowo ketika momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, kala jajaran pemerintah berjanji bakal merombak skema pembagian margin profit antara perusahaan aplikasi dan driver.

Pihak pemerintah menggarisbawahi bahwa regulasi pembatasan komisi mentok di angka 8 persen ini diorientasikan untuk mendongkrak taraf kesejahteraan jutaan driver ojol di tanah air. 

Melalui pemanfaatan skema anyar tersebut, porsi penghasilan bersih yang diperoleh driver menjadi kian masif sehingga diharap dapat mengukuhkan level daya beli, menyajikan proteksi finansial yang lebih mumpuni, serta melahirkan pola relasi yang jauh lebih adil antara korporasi platform digital dan mitra pengemudi.

Terkini