Kementerian ESDM Targetkan RUEN 2026-2035 Rampung September 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 22:31:01 WIB
Kementerian ESDM Kebut Penyusunan RUEN, Target Selesai September [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok target penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) periode 2026–2035 bisa diselesaikan pada September 2026 sesudah melewati proses uji publik di berbagai wilayah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika memaparkan bahwa pemformulasian RUEN untuk saat ini tengah memasuki fase uji publik demi menghimpun saran serta masukan dari para pemangku kepentingan maupun elemen masyarakat.

"Sekarang kita lagi uji publik di beberapa provinsi. Yang sudah di Semarang. Mungkin pekan depan itu ke Papua," kata Erani di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan agenda uji publik dimaksud dilangsungkan pada kisaran enam titik lokasi dengan tujuan agar penyusunan naskah perencanaan energi berskala nasional tersebut memperoleh andil dari partisipasi khalayak.

"Ini kan sudah mulai keliling-keliling untuk uji publik supaya ada partisipasi publik, mereka memberikan masukan," ujarnya.

Ia mengutarakan RUEN diproyeksikan tuntas pada September 2026 lantaran proses perumusannya wajib menyelaraskan dengan tenggat waktu paling lambat satu tahun pascaditerbitkannya Kebijakan Energi Nasional (KEN).

"RUEN itu kita harapkan bulan September. Kan (RUEN rampung) maksimal setahun setelah KEN. (Kebijakan) Energi Nasional-nya itu Oktober tahun lalu, sehingga yang sekarang ya kalau bisa September lah sudah selesai," ucap Erani.

Ia mengimbuhkan bahwa dokumen RUEN tersebut nantinya bakal diresmikan lewat payung hukum berbentuk peraturan presiden.

Pihak Kementerian ESDM pada masa sebelumnya telah mengawali proses perancangan RUEN 2026–2035 melalui forum pertemuan awal yang mengikutsertakan jajaran kementerian, lembaga pemerintah, beserta para pemangku kepentingan di kluster energi semenjak April 2026.

RUEN diformulasikan sebagai naskah perencanaan strategis guna memetakan tingkat kebutuhan serta ketersediaan energi nasional dalam kurun waktu 10 tahun mendatang.

Menilik pada regulasi Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023, kalangan masyarakat yang mengantongi kapabilitas ataupun keahlian berkaitan dengan RUEN diperkenankan menyumbang masukan berupa ide, data, maupun informasi secara tertulis.

Cakupan materi RUEN minimal mengulas tentang aspek kebutuhan energi, peta potensi sumber daya energi, pemenuhan energi, taktik pemenuhan energi, sasaran dekarbonisasi, indikator di bidang energi, hingga estimasi investasi serta taktik pendanaan.

Naskah tersebut juga mencantumkan perihal peta kebutuhan dan cetak biru pemenuhan energi per daerah yang dikelompokkan ke dalam tujuh wilayah atau region.

Langkah penyusunan RUEN 2026–2035 ini pun selaras dengan skema pendekatan transisi energi berbasis kewilayahan, menimbang struktur sistem energi, eselon pembangunan, beserta kapasitas sumber daya pada tiap-tiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda.

Pihak Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa pembaruan dokumen RUEN ini diproyeksikan mampu menjadi kompas bagi jajaran birokrasi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam memperkokoh ketahanan energi, menyokong gerakan dekarbonisasi, sekaligus memelihara koridor penyediaan energi nasional.

Terkini