Kemendagri-PII Mulai Sosialisasi Pengukuran Indeks Keinsinyuran Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:44:01 WIB
Kemendagri dan PII Sosialisasi Teknis Pengukuran IKD ke Pemda [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mulai melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis mengenai pengukuran Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa pembangunan daerah saat ini harus diukur berdasarkan aspek perencanaan yang matang, pelaksanaan yang profesional, serta pemanfaatan teknologi tepat guna.

Di samping itu, ia memandang bahwa praktik keinsinyuran merupakan fondasi krusial bagi kesuksesan pembangunan di daerah.

Oleh sebab itu, ia menyatakan bahwa IKD bukan sekadar instrumen pengukur kepatuhan terhadap praktik keinsinyuran, melainkan instrumen strategis guna meningkatkan kapasitas inovasi daerah.

“Sinergi antara kapasitas keinsinyuran dan inovasi daerah akan menghasilkan pembangunan yang lebih adaptif, berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PII, Teguh Haryono, menuturkan bahwa sosialisasi dan bimtek yang diselenggarakan secara daring pada 8 Juli 2026 dan diikuti oleh sekitar 497 pemerintah daerah tersebut, merupakan salah satu cara menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

“Amanat Undang-undang Keinsinyuran antara lain tugas PII melaksanakan pelayanan keinsinyuran sesuai dengan standar, melakukan pengendalian dan pengawasan bagi terpenuhinya kewajiban Insinyur, dan memberikan advokasi bagi Insinyur, serta penguatan pemerintah sebagai pembina keinsinyuran,” kata Teguh.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa PII telah menyiapkan para insinyur yang menjadi anggota PII di seluruh wilayah Indonesia, yang tersebar di 34 PII provinsi dan lebih dari 300 PII kabupaten/kota, untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengukuran IKD.

“Inisiasi ini dilakukan oleh PII sebagai asosiasi profesi insinyur untuk berkontribusi mengawasi dan mengawal terlaksananya proyek pembangunan di daerah sesuai dengan aspek-aspek yang ada. Ya, pasti tidak ada yang sempurna untuk kali pertama dan akan terus dilakukan perbaikan” katanya.

Adapun Ketua Tim Ad Hoc Indeks Keinsinyuran PII, Handoko, menjelaskan bahwa aspek yang diukur dalam IKD adalah penerapan standar keinsinyuran dalam tata kelola pembangunan, mencakup aspek kelembagaan, sumber daya manusia, pelaksanaan proyek, hingga dampak berkelanjutan.

Terkini