OJK

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Pembiayaan Multifinance Nasional

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Pembiayaan Multifinance Nasional
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Pembiayaan Multifinance Nasional

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen sektor pembiayaan, khususnya bagi debitur multifinance.

Upaya ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum bagi perlindungan konsumen jasa keuangan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dari strategi OJK dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan pembiayaan dan konsumen, agar hubungan bisnis tetap berjalan sehat, transparan, serta berkeadilan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kriteria debitur multifinance yang termasuk dalam kategori konsumen terlindungi adalah mereka yang beritikad baik dan memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian pembiayaan. 

Perlindungan ini diberikan agar konsumen tidak dirugikan dalam proses administrasi maupun penyelesaian kredit, serta untuk memastikan perusahaan pembiayaan menjalankan praktik bisnis yang beretika dan sesuai aturan.

Transparansi dan Etika Jadi Prinsip Utama Perlindungan

Agusman menegaskan bahwa perlindungan terhadap debitur mencakup berbagai aspek penting seperti transparansi informasi, perlakuan yang adil, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme pengaduan yang efektif. Menurutnya, hak-hak konsumen di sektor pembiayaan harus dijamin, baik dalam tahap pengajuan kredit, proses penagihan, maupun saat penyelesaian kewajiban.

OJK juga menekankan agar setiap perusahaan pembiayaan mematuhi etika penagihan yang telah diatur dalam regulasi. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran atau kredit macet, proses penagihan harus tetap dilakukan secara manusiawi dan profesional, tanpa intimidasi atau pelanggaran privasi. Dalam situasi tertentu, OJK bahkan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran yang menghambat penyelesaian kredit atau merugikan salah satu pihak.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari transformasi pengawasan OJK dalam memastikan seluruh pelaku industri multifinance beroperasi secara bertanggung jawab. Dengan pendekatan ini, regulator ingin menciptakan sistem pembiayaan yang sehat sekaligus melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga pembiayaan.

Kolaborasi OJK dan APPI Dorong Edukasi Pembiayaan

Selain memperketat pengawasan, OJK juga menggandeng Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk memperkuat literasi keuangan dan edukasi publik. Melalui kerja sama ini, masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajiban mereka sebagai debitur, termasuk bagaimana mengelola pembiayaan dengan bijak.

Agusman menilai, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara kredit bank dan pembiayaan multifinance. Oleh karena itu, edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab finansial. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat bisa menghindari risiko gagal bayar dan menjaga reputasi kredit mereka tetap baik di mata lembaga pembiayaan.

Program edukasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri multifinance, yang selama ini berperan penting dalam mendukung pembiayaan kendaraan, alat berat, dan kebutuhan produktif lainnya. Melalui perlindungan dan edukasi yang lebih baik, OJK berharap tercipta hubungan yang lebih harmonis antara penyedia dan penerima pembiayaan.

Kinerja Multifinance Tetap Stabil Meski Hadapi Tantangan

Meski menghadapi berbagai tantangan, OJK mencatat bahwa kinerja industri multifinance masih terjaga dengan baik. Berdasarkan data terbaru, rasio Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan mencapai 2,51% per Agustus 2025, sedikit membaik dari posisi Juli 2025 yang berada di level 2,52%. Angka ini menunjukkan bahwa risiko kredit bermasalah di sektor pembiayaan masih dalam batas aman dan terkendali.

Agusman menilai, stabilnya kualitas pembiayaan mencerminkan efektivitas pengawasan serta kemampuan industri dalam menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan mitigasi risiko. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan perlu terus memperkuat tata kelola internal serta memastikan seluruh proses operasional sesuai ketentuan OJK.

Menurut Agusman, tantangan utama yang dihadapi industri multifinance adalah menjaga kualitas portofolio pembiayaan di tengah fluktuasi ekonomi dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Namun, dengan dukungan regulasi yang kuat serta penerapan prinsip perlindungan konsumen yang menyeluruh, industri ini diproyeksikan mampu tetap tumbuh secara berkelanjutan.

Kebijakan perlindungan konsumen yang diperkuat oleh OJK menegaskan komitmen regulator dalam menjaga keseimbangan antara hak debitur dan kepentingan perusahaan pembiayaan. 

Dengan penegakan etika penagihan, transparansi informasi, dan koordinasi lintas lembaga, OJK berupaya memastikan bahwa setiap pihak dalam industri multifinance mendapat perlakuan yang adil. Di sisi lain, tingkat NPF yang tetap stabil menjadi indikator bahwa sektor pembiayaan nasional masih solid dan mampu bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Melalui pendekatan kolaboratif dan edukatif, OJK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya beritikad baik dalam memenuhi kewajiban finansial, sekaligus memanfaatkan pembiayaan secara produktif dan bertanggung jawab.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index