Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meresmikan peluncuran Proyek "Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement" atau Leverage sebagai bagian dari langkah memperkokoh pembersihan dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan satwa liar.
Wamenhut Rohmat Marzuki memaparkan, aktivitas perdagangan satwa liar kerap kali digerakkan oleh jaringan antardaerah bahkan antarnegara (kejahatan transnasional), sehingga program ini bernilai sangat krusial lantaran beriringan dengan target pembangunan kehutanan nasional, yakni merawat hutan, memproteksi keanekaragaman hayati, mempertangguh tata kelola, menegakkan regulasi hukum, serta menjamin pemanfaatan wilayah hutan berjalan secara lestari.
"Kejahatan satwa liar tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem hutan dan keberlangsungan spesies," katanya di Jakarta pada Rabu (10/06/2026).
Rohmat menjelaskan, proyek ini pun dipandang sangat bersinggungan dengan sasaran Indonesia's FOLU Net Sink 2030 yang tidak sekadar bertumpu pada pemangkasan emisi karbon, melainkan juga menekan angka deforestasi serta degradasi lahan hutan, memperkukuh tata kelola hutan yang berkelanjutan, sekaligus merehabilitasi ekosistem.
Bukan hanya menyokong program nasional, Proyek Leverage pun diproyeksikan mampu menyumbang andil dalam pemenuhan sasaran pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs), terutama yang berkaitan dengan ekosistem darat, tindakan iklim, ketangguhan kelembagaan dan supremasi hukum, hingga aspek kolaborasi.
"Proyek Leverage harus menjadi bagian dari upaya besar memperkuat konservasi dan perlindungan habitat satwa liar. Partisipasi masyarakat juga penting untuk mengubah perilaku terhadap pemanfaatan satwa liar dan menekan permintaan terhadap satwa liar ilegal (demand reduction)," ujar dia.
Di samping itu, sambung dia, gerakan Leverage ini dipandangnya bisa membuahkan hasil riil berbentuk wilayah hutan yang lebih terlindungi, intensitas patroli yang kian berdaya guna, serta penajaman proses penyidikan demi membongkar rantai jaringan sindikat perdagangan ilegal satwa liar.
Pihak pemerintah pun mengimbau agar seluruh wawasan serta metode terbaik yang didapatkan dari program ini bisa dimasukkan ke dalam skema corporate university Kemenhut, dengan tujuan agar faedahnya terus bergulir meski masa proyek telah berakhir sekaligus mampu mengasah kompetensi polisi kehutanan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), beserta jajaran aparat penegak hukum lainnya dalam menindak tindak kriminalitas satwa liar.