Harga Emas Antam Sabtu Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta/Gram

Harga Emas Antam Sabtu Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta/Gram
Update Emas Antam Sabtu: Harga Jual Rp2,66 Juta, Buyback Ikut Naik [FOTO: NET].

JAKARTA -  Harga komoditas emas Antam, merujuk pada pantauan dari situs resmi Logam Mulia di Jakarta, Sabtu pukul 08.40 WIB, mencatatkan peningkatan sebesar Rp5.000 dari posisi sebelumnya Rp2.655.000 kini menyentuh Rp2.660.000 per gram.

Hal yang sama juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam yang hari ini ikut terdongkrak ke angka Rp2.378.000 per gram. Nilai transaksi emas Antam ini dapat berfluktuasi sewaktu-waktu.

Setiap transaksi penjualan akan dikenai potongan pajak, selaras dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017 bagi seluruh kategori emas mulai dari ukuran 1 gram sampai dengan 1.000 gram (1 kilogram). 

Aktivitas penjualan kembali emas batangan menuju PT Antam Tbk dengan jumlah di atas Rp10 juta, bakal dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pungutan PPh 22 untuk transaksi buyback tersebut bakal langsung dipotong dari jumlah akumulasi nilai buyback. Berikut merupakan rincian harga untuk setiap pecahan emas batangan yang dirilis melalui situs resmi Logam Mulia Antam paling mutakhir:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.380.500.

Harga emas 1 gram: Rp2.660.000.

Harga emas 2 gram: Rp5.260.000.

Harga emas 3 gram: Rp7.865.000.

Harga emas 5 gram: Rp13.075.000.

Harga emas 10 gram: Rp26.095.000.

Harga emas 25 gram: Rp65.112.000.

Harga emas 50 gram: Rp130.145.000.

Harga emas 100 gram: Rp260.212.000.

Harga emas 250 gram: Rp650.265.000.

Harga emas 500 gram: Rp1.300.320.000.

Harga emas 1.000 gram: Rp2.600.600.000.

Regulasi potongan pajak untuk harga pembelian emas berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan, perolehan emas batangan bakal dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP serta 0,9 persen untuk non-NPWP. Masing-masing transaksi pembelian emas batangan nantinya akan dilengkapi dengan lembar bukti potong PPh 22.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index