JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50, yakni solar dengan campuran 50% bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit, pada Kamis (9/7/2026) siang.
Prabowo mengungkapkan, pada mulanya ia berkeinginan menerapkan B100, namun sejumlah menteri memberikan masukan terkait hal tersebut.
Peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 berlangsung di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Prabowo menyatakan bahwa implementasi B50 akan membuat Indonesia berhenti mengimpor solar.
Program bahan bakar nabati (BBN) ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengejar target swasembada energi.
Prabowo menuturkan bahwa sebelum dilantik menjadi Presiden RI, kemandirian energi memang telah menjadi perhatian utamanya sehingga ia mendorong implementasi bahan bakar nabati.
"B40 tidak cukup, bahkan pada saat itu saya mendorong ke arah B100," kata Prabowo saat memberikan arahan dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50, Kamis (9/7/2026).
Meskipun demikian, Prabowo menceritakan bahwa sejumlah menterinya kemudian memberikan saran terkait keinginan B100 tersebut.
"Akan tetapi menteri-menteri saya meyakinkan saya, 'Pak, dengan B50 saja kami sudah tidak impor solar lagi dari luar negeri,'" kata Prabowo.
Prabowo mengatakan bahwa implementasi B50 akan memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan hingga sekitar Rp170 triliun.
Selain itu, B50 diproyeksikan meningkatkan nilai tambah CPO menjadi sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO? pada tahun 2026.
Pelaksanaan program B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Melalui aturan tersebut, badan usaha BBN, BBM, hingga penyalur diwajibkan menerapkan standar mutu yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme penegakan aturan serta evaluasi berkala. Dari sisi teknis, pemerintah telah melakukan pengujian penggunaan B50 pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, serta kereta api.
Pengujian tersebut melibatkan kementerian, lembaga, badan usaha, asosiasi, akademisi, hingga industri pengguna.