Pemerintah Pastikan UMKM Nikmati PPh Final 0,5 Persen Selamanya

Senin, 03 November 2025 | 12:16:14 WIB
Pemerintah Pastikan UMKM Nikmati PPh Final 0,5 Persen Selamanya

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen yang berlaku tanpa batas waktu.

Langkah ini diambil untuk memperkuat fondasi UMKM, memberikan kepastian fiskal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sektor riil di tanah air.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa insentif PPh final 0,5 persen yang akan diterapkan secara permanen ditujukan bagi UMKM yang berstatus Orang Pribadi (OP) maupun perseroan perorangan. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kesinambungan dukungan fiskal bagi pelaku UMKM.

“Saat ini pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, termasuk pengaturan PPh final 0,5 persen yang diberlakukan tanpa batas waktu untuk UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan,” jelas Susiwijono.

Revisi PP 55/2022 ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam memastikan UMKM tetap memperoleh kepastian pajak. Dengan adanya kepastian ini, pelaku UMKM dapat merencanakan pengembangan usahanya tanpa khawatir insentif pajak akan berakhir di tengah jalan.

Selain UMKM OP dan perseroan perorangan, pemerintah juga menyiapkan pengaturan perpanjangan bagi UMKM koperasi. Untuk sektor ini, PPh final 0,5 persen akan diberlakukan hingga tahun pajak 2029, memberikan jangka waktu yang lebih panjang dibanding aturan sebelumnya.

Kebijakan PPh final 0,5 persen sebenarnya telah diterapkan sejak 2018 sebagai upaya untuk meringankan beban pajak pelaku UMKM. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, insentif ini memiliki batasan waktu tertentu. Wajib Pajak OP UMKM hanya bisa menikmati tarif ini sampai akhir tahun 2024, sedangkan berbagai badan usaha memiliki jangka waktu berbeda, mulai dari tiga hingga tujuh tahun sesuai jenis badan usaha yang dimiliki.

Dalam pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022 dijelaskan, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama tujuh tahun untuk Wajib Pajak OP, empat tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk Wajib Pajak badan perseroan terbatas. Dengan revisi yang sedang digodok, aturan tersebut akan diubah agar sebagian besar UMKM dapat menikmati PPh final 0,5 persen tanpa batas waktu.

Bagi pelaku UMKM, keberlanjutan insentif ini sangat penting. Dengan tarif PPh final yang tetap rendah dan permanen, UMKM dapat mengalokasikan lebih banyak modal untuk pengembangan usaha, pembelian bahan baku, serta inovasi produk. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM di pasar domestik maupun global.

Selain itu, kepastian tarif pajak juga akan mempermudah pelaku UMKM dalam perencanaan keuangan jangka panjang, termasuk pembukuan dan perhitungan laba. Tanpa khawatir perubahan aturan secara mendadak, UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan kapasitas produksi dan strategi pemasaran.

Pemerintah menekankan bahwa revisi PP ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan dampak fiskal sekaligus keberlangsungan program insentif pajak. Dengan kata lain, implementasi PPh final 0,5 persen permanen ini diharapkan tetap seimbang antara kepentingan pelaku UMKM dan keberlanjutan penerimaan negara.

Selain UMKM OP dan perseroan perorangan, pemerintah juga memperhatikan UMKM yang berbentuk koperasi. Dengan perpanjangan insentif PPh final hingga tahun 2029, UMKM koperasi akan memiliki waktu yang cukup untuk meningkatkan skala usaha, memperkuat jaringan distribusi, dan memanfaatkan program-program pemerintah yang mendukung sektor koperasi.

Langkah pemerintah ini mendapat respons positif dari kalangan pelaku UMKM dan asosiasi usaha kecil. Mereka menilai kepastian pajak menjadi salah satu faktor utama dalam merencanakan strategi bisnis jangka panjang, termasuk ekspansi usaha, perekrutan tenaga kerja, dan investasi teknologi.

Dalam praktiknya, PPh final 0,5 persen berlaku atas penghasilan bruto yang diterima UMKM, sehingga mekanisme perhitungannya sederhana. Pelaku UMKM tidak perlu menghitung penghasilan neto, membuat proses administrasi lebih mudah dan efisien.

Dengan insentif permanen ini, pemerintah berharap UMKM dapat bertumbuh lebih stabil, berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi sektor riil terhadap produk domestik bruto (PDB). Strategi ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong ekonomi inklusif yang memberdayakan usaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia.

Sebagai kesimpulan, revisi PP 55/2022 yang sedang digodok pemerintah akan memberikan kepastian pajak bagi UMKM OP dan perseroan perorangan dengan penerapan PPh final 0,5 persen tanpa batas waktu. Perpanjangan ini juga berlaku untuk UMKM koperasi hingga tahun pajak 2029. Dengan kebijakan ini, UMKM diharapkan mampu berkembang lebih cepat, efisien, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Terkini

Cara Membatalkan Pesanan di Blibli Lewat HP dan Komputer

Senin, 03 November 2025 | 22:12:54 WIB

10 Strategi Digital Marketing UMKM biar Naik Kelas

Senin, 03 November 2025 | 22:12:53 WIB

Aturan Penagihan Utang Debt Collector Terbaru 2025

Senin, 03 November 2025 | 22:12:52 WIB

6 Cara Top Up Flazz BCA Mobile dan Tips dan Anti Ribet!

Senin, 03 November 2025 | 19:35:15 WIB