Dua Petugas SPBU Denpasar Dipecat, Pelanggan Dirugikan

Dua Petugas SPBU Denpasar Dipecat, Pelanggan Dirugikan

HORIZONNEWS.ID — PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada SPBU 54.801.42 di Jalan Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar, Bali, setelah terbukti melayani pembelian BBM tidak sesuai ketentuan. Dua operator diberhentikan karena diduga menutupi display dispenser dan tidak menyalurkan volume bahan bakar sesuai nominal yang dibayar konsumen.

Dua operator SPBU diberhentikan dari tugas. Keduanya dinilai memberikan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan menutupi display dispenser dan tidak memberikan volume BBM sesuai nominal pembelian konsumen.

Kronologi dan Bentuk Sanksi

Kasus ini mencuat setelah ramai di media sosial. Warganet mempersoalkan dugaan penipuan volume bahan bakar yang diterima konsumen saat mengisi di SPBU tersebut.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menyatakan perusahaan tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen. Menurut dia, pelayanan yang menyimpang dari prosedur tidak bisa dibiarkan.

"Terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran, telah diberikan sanksi berupa pemberhentian," ujar Ahad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).

Selain memecat dua petugas, Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU. Pembinaan juga menyasar manajer dan pengawas untuk memastikan perbaikan operasional serta kualitas pelayanan di lapangan.

Dampak bagi Konsumen dan Pengawasan BBM

Bagi pengguna kendaraan di Denpasar, kasus ini menyoroti soal transparansi pengukuran di dispenser. Konsumen membayar penuh sesuai nominal, tetapi volume yang masuk ke tangki bisa berbeda bila dispenser sengaja ditutup atau diatur.

Praktik semacam ini merugikan pembeli secara langsung. Kerugiannya terasa lebih besar ketika menyangkut BBM bersubsidi yang penyalurannya dibatasi dan diawasi ketat.

Pertamina mengimbau seluruh lembaga penyalur meningkatkan pengawasan internal. Pengelola SPBU diminta memastikan setiap petugas menjalankan standar operasional prosedur secara konsisten dan transparan.

"Kami juga memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU agar memastikan seluruh petugas menjalankan SOP secara konsisten, transparan, dan mengutamakan kepuasan serta keselamatan konsumen," ujarnya.

"Kami mengimbau seluruh lembaga penyalur untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelasnya.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Pertamina Patra Niaga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan penyaluran BBM. Laporan bisa disampaikan melalui Contact Pertamina 135.

Ahad menekankan sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan Pertamina diperlukan. Tujuannya memastikan BBM bersubsidi tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat dan sektor yang berhak.

Kasus SPBU Denpasar menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak hanya bergantung pada internal lembaga penyalur. Pelanggan yang mencurigai ketidaksesuaian volume bisa langsung melapor agar penindakan berjalan lebih cepat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index