Bea Cukai Gagalkan 74 Penyelundupan Emas 334,5 Kg

Bea Cukai Gagalkan 74 Penyelundupan Emas 334,5 Kg

HORIZONNEWS.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan emas 334,5 kilogram sepanjang 2026 hingga 14 September. Emas diselundupkan dalam bentuk batangan, perhiasan, dan serbuk melalui sejumlah bandara internasional, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp8,5 miliar.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut barang bukti itu didominasi upaya membawa emas ke luar negeri. "Penindakan upaya membawa emas, terutama keluar, beratnya 334,5 kilo yang sudah ditemukan," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.

Rincian Bentuk Emas yang Diamankan

Emas yang digagalkan beredar dalam tiga bentuk berbeda. Bea Cukai menyita 120,2 kilogram emas batangan dan 208,6 kilogram perhiasan emas.

Sisanya berupa serbuk emas dengan total berat 5,7 kilogram. Keragaman bentuk ini menunjukkan modus penyelundupan yang terus berkembang di jalur penumpang maupun kargo.

Empat Bandara Jadi Titik Penindakan Terbaru

Penindakan teranyar menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 29 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.

Operasi itu berlangsung di empat bandara berbeda pada September 2026, yakni Bandara Kualanamu Medan, Soekarno Hatta Tangerang, I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Sam Ratulangi Manado. Dari seluruh rangkaian penindakan, potensi kerugian penerimaan negara yang diselamatkan mencapai Rp8,5 miliar.

Peran Intelijen dan Pengawasan Penumpang

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan pengawasan emas dilakukan lewat analisis informasi dan intelijen. Petugas juga memeriksa penumpang dan barang serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi," ujar Djaka di Jakarta.

Dampak bagi Arus Logistik dan Penerimaan Negara

Penindakan di empat bandara internasional itu menyasar jalur penumpang, bukan hanya kargo. Artinya, pengawasan di terminal keberangkatan tetap menjadi titik krusial dalam menahan aliran emas ilegal ke luar Indonesia.

Bagi pelaku industri logistik dan ekspedisi, temuan ini menegaskan pentingnya kepatuhan dokumen kepabeanan pada setiap pengiriman barang bernilai tinggi. Nilai kerugian negara yang diselamatkan, Rp8,5 miliar, menjadi indikator seberapa besar potensi kebocoran jika pengawasan melemah.

DJBC belum memerinci jumlah tersangka atau asal jaringan penyelundup dalam rangkaian penindakan tersebut. Pengawasan berbasis intelijen dan koordinasi antarinstansi akan terus dijalankan untuk menutup celah pengeluaran barang ilegal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index