Bareskrim Sita 910 Tabung LPG Subsidi di Tangsel, Kerugian Rp159,6 Juta

Bareskrim Sita 910 Tabung LPG Subsidi di Tangsel, Kerugian Rp159,6 Juta

HORIZONNEWS.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan barang bukti 910 tabung diamankan. Warga yang menerima jatah LPG 3 kg dari pangkalan berhak waspada bila menemukan harga atau pasokan tak wajar di wilayahnya. Laporan dugaan penyalahgunaan bisa disampaikan ke kepolisian terdekat.

Dari dua lokasi penggerebekan, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan. Sebanyak 910 tabung LPG berbagai ukuran turut disita sebagai barang bukti.

Barang Bukti yang Diamankan

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni merinci barang bukti terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Petugas juga menyita 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB," kata Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Modus: Pindahkan Isi Tabung 3 Kg ke Tabung Besar

Tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan. Isi tabung kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi memakai regulator yang telah dimodifikasi.

Untuk mengisi satu tabung 12 kg, tersangka membutuhkan isi dari empat tabung 3 kg. Sementara satu tabung 50 kg menyerap isi 17 tabung 3 kg.

Ancaman Hukuman dan Kerugian Negara

Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp159,6 juta. Nilai itu dihitung dari selisih subsidi yang seharusnya dinikmati rumah tangga sasaran.

Dampak bagi Rumah Tangga Penerima Subsidi

Praktik pemindahan isi tabung membuat pasokan LPG 3 kg di pangkalan berpotensi berkurang. Rumah tangga sasaran yang berhak menerima jatah subsidi akhirnya kesulitan mendapat tabung di harga resmi.

Pemerintah menyalurkan LPG 3 kg melalui pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan. Pembelian di luar pangkalan resmi atau dengan harga jauh di atas ketentuan patut dicurigai.

Cara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan

Irhamni mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi. Laporan dapat disampaikan ke kepolisian terdekat.

"Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak," tegas Irhamni.

Warga yang menemukan indikasi pemindahan isi tabung di lingkungannya sebaiknya mencatat lokasi, waktu, dan pelaku. Sertakan bukti foto atau video bila memungkinkan untuk memperkuat laporan.

Waspadai Calo dan Pungli LPG Subsidi

Modus penyalahgunaan LPG bersubsidi kerap melibatkan oknum yang menjual kembali tabung di atas harga eceran tertinggi. Pembeli diimbau tidak membayar lebih dari ketentuan resmi dan tidak menerima tabung tanpa segel utuh.

Informasi lengkap soal harga eceran tertinggi dan pangkalan resmi dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Pertamina. Aduan soal dugaan kecurangan penyaluran bisa disampaikan ke kanal pengaduan resmi pemerintah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index