Warga Protes Data Desil Bansos ke Mensos Gus Ipul, Ini Cara Cek Status

Warga Protes Data Desil Bansos ke Mensos Gus Ipul, Ini Cara Cek Status

HORIZONNEWS.ID — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerima aduan warga yang mengeluh status kesejahteraan mereka tidak sesuai kondisi riil. Seorang janda miskin mengaku terdata di Desil 6 sehingga bantuan sosialnya dipotong. Warga dapat mengecek dan mengoreksi data lewat kanal resmi Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menerima protes langsung dari warga terkait data penerima bantuan sosial. Aduan itu disampaikan dalam sebuah forum pertemuan antara Mensos dan masyarakat.

Salah satu warga mengaku sebagai janda miskin, tetapi namanya tercatat dalam kategori Desil 6. Akibatnya, bantuan sosial yang seharusnya diterima justru dipotong.

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Desil 1-4 masuk kelompok termiskin, sedangkan Desil 5-10 masuk kelompok mampu.

Keluhan Warga soal Data Desil

Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keberatan karena status desilnya dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya. Ia merasa seharusnya masuk kelompok penerima bantuan, bukan Desil 6.

Mensos Gus Ipul menanggapi aduan tersebut sebagai bagian dari proses perbaikan data. Pemerintah membuka ruang bagi warga yang merasa datanya tidak akurat untuk mengajukan sanggahan.

Kasus ini menunjukkan bahwa kesalahan data masih menjadi persoalan dalam penyaluran bansos. Ketidaksesuaian desil bisa membuat bantuan tidak tepat sasaran, baik salah terima maupun salah tidak terima.

Besaran Bantuan dan Dampak Pemotongan

Pemotongan bantuan terjadi ketika status desil penerima tidak sesuai dengan kriteria program. Warga yang terdata di desil lebih tinggi dianggap kurang berhak menerima bantuan penuh.

Informasi mengenai nominal dan jenis bantuan yang terdampak dalam kasus ini belum disebutkan secara rinci. Warga dapat mengakses keterangan resmi melalui kanal Kementerian Sosial.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos

Penerima bantuan sosial ditentukan berdasarkan data DTKS yang dikelola Kementerian Sosial. Beberapa kriteria utama meliputi:

  • Terdaftar dalam DTKS sebagai keluarga kurang mampu
  • Memiliki status desil 1-4 untuk program bantuan tertentu
  • Kondisi ekonomi riil sesuai dengan data yang tercatat
  • Bukan penerima bantuan ganda dari program lain

Warga yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan koreksi. Perbaikan data dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan sebelum diusulkan ke DTKS.

Cara Cek Status Penerima

Warga dapat mengecek status penerimaan bansos secara mandiri melalui langkah berikut:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa sesuai KTP
  3. Isi nama lengkap sesuai data kependudukan
  4. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  5. Klik cari untuk melihat status penerimaan

Selain lewat situs, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini tersedia untuk mengajukan sanggahan jika data dinilai tidak akurat.

Jadwal dan Penyaluran

Penyaluran bantuan sosial dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Jadwal pencairan tiap program berbeda, tergantung kebijakan Kementerian Sosial.

Bahan informasi belum menyebutkan jadwal spesifik dan bank penyalur untuk kasus ini. Warga disarankan memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing-masing.

Cara Mengajukan Sanggahan Data

Warga yang merasa desilnya salah dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos. Langkahnya:

  1. Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos
  2. Daftar akun dengan data kependudukan
  3. Pilih menu Sanggah
  4. Isi data yang ingin dikoreksi
  5. Unggah foto KTP dan foto rumah sebagai bukti
  6. Kirim pengajuan untuk diverifikasi

Pengajuan akan diproses oleh dinas sosial setempat. Jika disetujui, data desil diperbarui dalam DTKS.

Warga yang mengalami masalah penyaluran dapat melapor ke dinas sosial kabupaten/kota atau melalui kanal pengaduan Kementerian Sosial. Pastikan tidak memberikan uang kepada pihak yang mengaku bisa mengurus bansos dengan cepat.

Pemerintah tidak memungut biaya apa pun untuk pendaftaran maupun koreksi data bansos. Laporkan segala bentuk pungli atau calo kepada aparat setempat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index